Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Eks Dirut Transjakarta: Buron, Diangkat Anies Baswedan, Diciduk Kejaksaan

image-gnews
Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta
Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama atau Dirut Transjakarta, Donny Andy Saragih yang ditangkap pada Jumat petang, 4 September 2020 dan digelandang di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Penangkapan itu merupakan langkah eksekusi Donny dalam perkara penipuan terhadap mantan atasannya Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Saat pidana berlangsung, Donny menjabat direktur operasional di perusahaan itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan penangkapan bermula dari kabar Donny Saragih akan berobat ke Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 September 2020 pukul 17.00. Saat dipantau, Donny tak diketahui keberadaanya.

Tim gabungan menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara pukul 21.00 WIB yang diduga tempat tinggal Donny. Di sana, Donny diciduk. "Pukul 23.00 terhukum dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Nur dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 5 September 2020.

Berikut fakta-fakta di sekitar penangkapan Donny Saragih:

  1. Donny Terlibat Dua Perkara Penipuan

Kasus terjadi pada 2017, saat menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. Donny mengaku-ngaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menghubungi rekannya pegawai Lorena Transport, Porman untuk menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu.

Lorena diminta menyerahkan US$ 250 ribu agar pelanggarannya tidak diproses. Bosnya kala itu, Soerbakti menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada "oknum" OJK itu pada Oktober 2017. Porman dan Donny berbagi uang itu sembari melaporkan kepada Soerbakti bahwa duitnya sudah diserahkan ke OJK.

Donny dan Porman kembali meminta uang kepada bos Lorena untuk mempetieskan kasus itu sebesar US$ 80 ribu. ”Dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, ke sekitar Lapangan Banteng." Begitu potongan pesan elektronik Dony yang dikirim kepada Porman untuk menipu Soerbakti, seperti tertera dalam putusan pengadilan yang salinannya diperoleh Tempo.

Soerbakti menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Porman dan Donny. Untuk meyakinkan, Porman mengabari bosnya bahwa uang itu telah disampaikan kepada OJK. Merasa janggal, Soerbakti memperkarakannya. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membekuk Porman dan Donny atas laporan Soerbakti. Di tingkat kasasi, Donny dihukum 2 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi tahun 2015, saat Donny menjabat General Manager Lorena Busway. Ia dan dua rekannya, Agus Basuki dan Sunani kembali menipu dan menggelapkan uang perusahaan yang dipimpin Soerbakti senilai Rp 1,5 miliar. Lorena, operator Transjakarta sejak 2008 atau saat masih merupakan badan Layanan Umum (BLU) sebelum menjadi BUMD DKI Jakarta.

Donny meminta uang dengan membawa data berita acara denda yang memakai kop Transjakarta. Surat itu diteken direktur UPT Transjakarta. Di dalamnya, ada delapan lembar cek berisi biaya denda yang harus dibayarkan bernilai ratusan juta atau jika ditotal sekitar Rp 1,5 miliar. "Sekitar 2018, kami mengkaji ulang pembayaran denda," kata pengacara Soerbakti, Artanta Barus, saat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kliennya mengecek pembayaran denda yang diminta Donny ke Bank Mandiri. Data dari bank menunjukkan bahwa, 7 cek dicairkan oleh orang bernama Agus Basuki dan 1 sisanya oleh Sunani. Soerbakti menyurati Transjakarta untuk meminta konfirmasi serta menanyakan status dua orang yang mencairkan cek pembayaran denda. "Surat dijawab Transjakarta secara tertulis yang ditandatangani direktur utamanya waktu itu Pak Budi Kaliwono," ujar Artanta.

Dalam surat balasan, Transjakarta menyatakan tak pernah meminta atau menerima adanya pembayaran denda seperti yang dibuat oleh Donny Saragih. Transjakarta juga mengakui bahwa Agus Basuki karyawannya sejak 2015 hingga surat itu diterima Lorena Transport. "Sementara yang Sunani, mereka tidak tahu," kata dia. Soerbakti memperkarakan dua terlapor ke Polda Metro Jaya pada September 2018.

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

23 jam lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

Daftar 3 buronan pembunuhan Vina disebarkan di media sosial Humas Polda Jawa Barat. Berikut data Pegi, Andi, dan Dani.


Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

1 hari lalu

Bisakah melacak nomor HP lewat Google Maps? Hal ini dilakukan untuk bisa mengetahui lokasi pasangan, teman, atau keluarga lain. Ini penjelasannya. Foto: Canva
Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

Berikut langkah-langkah melihat posisi bus TransJakarta secara langsung melalui Google Maps secara real-time. Begini caranya.


Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

2 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.


BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

2 hari lalu

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri dan kepolisian Filipina membekuk gembong narkoba wilayah Asia, Gregor Johann Haas, di Cebu, Filipina, Rabu, 15 Mei 2024. Sumber: Instagram Kepala Divisi Hubungan Internasional, Inspektur Jenderal Krishna Murti, @krishnamurti_bd91.
BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

4 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Hakim Agung Suharto usai pengucapan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti
Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.